KENDARI, SultrakuViral.Com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026). Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan dokumen palsu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan STNK dan dokumen palsu. Mengamankan tiga orang,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya.
Lokasi yang didatangi polisi berada di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Penindakan dilakukan pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 03.10 Wita.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31). Ketiganya diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena STNK dan SIM merupakan dokumen resmi yang memiliki fungsi penting dalam administrasi kendaraan bermotor serta legalitas pengemudi di jalan raya.
Praktik pemalsuan dokumen negara berpotensi merugikan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai peran masing-masing terduga pelaku, barang bukti yang disita, serta pasal yang disangkakan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Polresta Kendari diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
SultrakuViral.Com — Mengabarkan Fakta, Mengawal Kebenaran.













