Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Kalah Judi Slot, Sales Roti di Kendari Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp28,4 Juta

banner 120x600

KENDARI, SultrakuViral.Com — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap tujuh kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp28,4 juta oleh seorang sales penjualan roti yang diduga digunakan untuk bermain judi slot.

 

Berdasarkan dokumen press release Polresta Kendari, tersangka berinisial D merupakan karyawan bagian penjualan roti di PT Nambo Segara Permai. Ia dilaporkan oleh seorang karyawan swasta berinisial A (30), yang beralamat di Jalan Pasar Baruga, Kota Kendari.

 

Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada 21 Agustus 2025.

 

Dalam menjalankan pekerjaannya, tersangka bertugas mendistribusikan dan menjual roti ke sejumlah toko di luar kota menggunakan mobil boks, khususnya di wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara.

 

Namun, tersangka diduga mengambil sebagian uang hasil penjualan roti yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Aksi tersebut diduga dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2025.

 

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga membuat lima lembar nota penjualan fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pihak toko telah melakukan pembayaran atau transfer.

 

Dalam dokumen press release tersebut, disebutkan bahwa motif tersangka membuat nota fiktif karena uang hasil penjualan yang diambil telah digunakan untuk bermain judi slot.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Nambo Segara Permai mengalami kerugian sebesar Rp28.400.000 atau Rp28,4 juta.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar nota penjualan fiktif milik PT Nambo Segara Permai.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sebagaimana tercantum dalam dokumen press release Polresta Kendari, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan terhadap administrasi penjualan, pencatatan transaksi, dan penyetoran uang hasil penjualan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan internal.

 

SultrakuViral.Com — Aktual, Informatif, dan Berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link