Kendari, SultrakuViral.Com – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari resmi memperkuat sinergi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026).
Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang lebih akurat, khususnya pada sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Menurut Wali Kota Siska, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penataan ruang, investasi hingga pengelolaan pajak daerah.
“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” ujar Wali Kota Siska.
Wali Kota menjelaskan, melalui integrasi tersebut pemerintah dapat membangun kesesuaian data antara bidang tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan objek pajak yang dikelola Pemerintah Kota Kendari.
Data yang terintegrasi nantinya dapat membantu pemerintah dalam melakukan identifikasi objek pajak, pemutakhiran data, pengawasan serta optimalisasi penerimaan daerah.













