Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

BREAKING NEWS: Eks Sekda Sultra Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jamuan Tamu Rp4,2 Miliar

banner 120x600

KENDARI, SultrakuViral.Com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022–2026 berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp4,2 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sore melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, S.H., didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Enjang Slamet, S.H., M.H., bersama tim jaksa penyidik.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni AL selaku Sekda Sultra periode 2022–2026 dan JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Setda Provinsi Sultra pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

 

“Pada hari ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Biro Umum pada Setda Provinsi Sultra TA 2022 dan 2023,” ujar Irwan Said.

 

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.231.248.940 atau sekitar Rp4,23 miliar.

 

Dua Tersangka Langsung Ditahan

 

Usai penetapan tersangka, kedua orang tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

 

Irwan Said menjelaskan, tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Sementara itu, tersangka JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari.

 

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja jamuan tamu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

 

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

SultrakuViral.Com — Aktual, Informatif, dan Berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link