Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Gercep! Kurang dari 24 Jam, URC Resmob Polres Koltim Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Kendari

banner 120x600

KOLAKA TIMUR, SultrakuViral.Com — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim) membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melarikan diri hingga ke Kota Kendari.

 

Terduga pelaku berinisial MA alias AF diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

 

Kasus tersebut bermula ketika korban, Ashadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat ke SPKT Polres Kolaka Timur sekitar pukul 03.00 WITA.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Koltim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kota Kendari. Tim bergerak menuju sebuah penginapan di kawasan Poasia dan berhasil mengamankan MA alias AF tanpa perlawanan.

 

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju Kota Kendari.

 

Tidak hanya sepeda motor, terduga pelaku juga diduga membawa sejumlah barang milik korban lainnya, yakni satu unit handphone Infinix dan satu unit mesin pemotong aluminium merek Makita.

 

Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link