Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Oknum Guru SMKN 4 Kendari Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi, Sekolah Beri Sanksi Skors

banner 120x600

KENDARI, Sultrakuviral.Com — Seorang oknum guru SMK Negeri 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IS, dilaporkan dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 16 tahun berinisial AZ.

 

Dugaan tersebut mencuat setelah korban bersama keluarga menyampaikan laporan kepada pihak sekolah. Selain AZ, sejumlah siswi lainnya juga disebut mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut.

 

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Agustus 2026, ketika korban berada di lingkungan sekolah.

 

Kakak korban, Isra Dwi, mengatakan berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada keluarga, IS diduga menyentuh bagian tubuh korban sebanyak dua kali.

 

«“Adik saya mengatakan, guru itu menyentuh bagian payudara adik saya sebanyak dua kali dengan sengaja,” kata Isra, Kamis (1/10/2026).»

 

Menurut Isra, korban baru menyampaikan dugaan kejadian tersebut kepada pihak sekolah pada Rabu (30/9/2026).

 

Sekolah Beri Sanksi Skors

 

Kepala SMK Negeri 4 Kendari, Dr. Herman, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap guru yang dilaporkan.

 

Herman mengatakan, IS untuk sementara tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas mengajar sebagai bentuk tindakan awal dari pihak sekolah.

 

«“Guru itu sudah kami skors, diberhentikan dari proses mengajar,” ujar Herman, Kamis (1/10/2026).»

 

Dinas Pendidikan Janji Tindaklanjuti

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMK Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Provinsi Sultra, Ishak Paway, S.Pd., M.A., mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

«“Tentu kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Jika itu terbukti melanggar hukum, ya kami serahkan ke ranah hukum. Tapi tentu akan ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Ishak.»

 

Ishak menegaskan, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Sultra juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait untuk memastikan dugaan tersebut ditangani sesuai prosedur.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan. Belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan IS terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana laporan yang disampaikan.Kalau ingin dipublikasikan, judul alternatif yang lebih menarik tetapi tetap aman secara jurnalistik: “Dugaan Pelecehan Siswi di SMKN 4 Kendari Mencuat, Oknum Guru Diskors”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link