Kendari, SultrakuViral.Com
Penyusunan dan penyesuaian anggaran merupakan instrumen krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menyampaikan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Langkah strategis ini dilakukan untuk merevisi dan menyelaraskan kembali asumsi-asumsi makro ekonomi, target pendapatan daerah, serta prioritas alokasi belanja yang sebelumnya telah ditetapkan. Perubahan KUA menjadi landasan pedoman kebijakan keuangan yang baru, sementara Perubahan PPAS menetapkan batas maksimal anggaran (plafon) bagi setiap Perangkat Daerah. Penyesuaian ini memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah dialokasikan secara efektif, tepat sasaran, dan adaptif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat Sultra di tahun 2026.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai wujud sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif demi mendorong pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. (Dokpim Sultra).













