KENDARI, SultrakuViral.Com —Selasa 29/09/26 Sebuah papan pemberitahuan terpampang Terpantau di area SPBU Rabam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam papan tersebut tertulis tegas, “Dilarang Melayani Kendaraan Jika Nomor Polisi Berbeda Dengan Nomor Polisi yang Tertera di Layar EDC.”
Pemberitahuan itu juga dilengkapi simbol larangan dan dipasang di depan area SPBU. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya penekanan pada kesesuaian antara nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian dengan data kendaraan yang tercatat pada perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Dari pantauan visual pada Selasa (29/9/2026), papan pemberitahuan tersebut terlihat jelas di area masuk SPBU. Sebuah kendaraan truk juga tampak berada di area SPBU.
Pemasangan informasi tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak melakukan pengisian BBM agar memastikan kendaraan dan data nomor polisi yang digunakan dalam transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengendara, ketentuan tersebut perlu diperhatikan agar proses transaksi pengisian BBM dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala saat melakukan pembayaran maupun pencatatan transaksi.
SultrakuViral.Com — akan terus memantau perkembangan pelayanan dan kebijakan pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kota Kendari.













