KENDARI, SultrakuViral.Com — Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polresta Kendari, Kamis (8/10/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni dugaan pengangkutan hasil hutan berupa 80 batang kayu olahan jenis eboni yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan keterangan dalam press release, perkara tersebut terjadi di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil dump truck Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi DT 8577 NE yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sekitar 80 batang kayu berbentuk bantalan dengan panjang kurang lebih 2,80 meter atau sekitar 10 meter kubik sebagai barang bukti.
Dua orang yang tercatat dalam perkara tersebut masing-masing berinisial SR, berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, serta H, yang tercatat belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Diduga Untuk Mendapat Keuntungan
Dalam press release disebutkan, motif perkara tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan dengan mendapatkan upah dari kegiatan pengangkutan atau pengolahan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
Modus operandinya, pelaku diduga menguasai dan mengangkut 80 batang kayu berbentuk bantalan menggunakan dump truck tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut hasil hutan di wilayah hukum Polresta Kendari.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan tersebut di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kecamatan Puuwatu. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta kendaraan dan puluhan batang kayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan jenis, asal-usul serta status kayu yang diamankan.
Atas perkara tersebut, para terduga dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sebagaimana tercantum dalam press release yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp2,5 miliar.
Catatan: Status para pihak dalam berita ini masih berdasarkan dugaan dan proses hukum berjalan. Kepastian mengenai jenis serta asal-usul kayu akan menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi kehutanan terkait.













