Polresta Kendari Bongkar Peredaran Amunisi, Pria 38 Tahun Diamankan
KENDARI, SultrakuViral.Com — Pengembangan kasus kepemilikan senjata rakitan di Kota Kendari kembali mengungkap fakta baru. Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial No (38) yang diduga terlibat dalam peredaran amunisi aktif berkaitan dengan kepemilikan senjata rakitan laras panjang dan laras pendek.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.38 WITA. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api rakitan, serta amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang sebelumnya terungkap di wilayah Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, dan Kampung Salo, Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, No mengaku pernah menyerahkan tujuh butir peluru tajam kepada seorang pria berinisial Mu pada 9 September 2026 di kediamannya di Jalan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Sehari setelah penyerahan amunisi tersebut, No bersama rekannya berinisial Ar mendatangi rumah Mu di Jalan Cendana untuk memasang pendingin ruangan (AC) atas permintaan pemilik rumah.
Saat berada di lokasi, keduanya disebut melihat seorang pria berinisial K datang membawa senjata rakitan laras pendek milik Mu. K kemudian meminjam alat gerinda milik No yang diduga digunakan untuk memperbaiki senjata tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Mu diduga mengambil senjata rakitan laras panjang jenis PCP yang berada di dalam kendaraan yang digunakan No dan Ar. Setelah itu, Mu bersama K meninggalkan lokasi.
Dalam pemeriksaan, No juga mengaku memperoleh amunisi dari rekannya berinisial Iw, yang berdomisili di wilayah Anawai. Ia mengakui turut membantu menjual berbagai jenis peluru, mulai dari peluru karet, peluru hampa hingga peluru tajam.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, amunisi tersebut dijual dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per 20 butir. Bahkan, sebagian transaksi disebut dilakukan dengan cara ditukar dengan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial Ri di kawasan Kampung Salo.
Keuntungan dari penjualan amunisi tersebut, berdasarkan keterangan No kepada penyidik, kemudian dibagi bersama Iw dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat melakukan penggeledahan di rumah No di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm, 46 selongsong peluru FN, satu butir peluru hampa kaliber 5,56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, satu bilah samurai, satu bilah parang, satu unit senapan angin jenis PCP warna hitam, serta satu wadah berisi alat hisap dan alat takar yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, No disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran amunisi dan kepemilikan senjata rakitan yang diduga melibatkan sejumlah pihak lain di wilayah Kota Kendari.
Sumber : humas Polresta Kendari













