KENDARI, Sulawesi Tenggara Sultrakuviral.Com— Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara mengecam keras insiden tertimbunnya galian overburden (OB) di area pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang dilaporkan mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Koalisi Aktivis Sultra menilai aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan, khususnya pada pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti penggalian dan pemindahan material overburden.
Salah satu Ketua Aktivis Sultra mengatakan, perusahaan pertambangan seharusnya menerapkan secara ketat standar operasional prosedur (SOP) pertambangan serta prinsip K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja.
“Perusahaan seharusnya mengedepankan keselamatan pekerjanya dengan menerapkan SOP pertambangan dan K3 secara maksimal. Jangan sampai kelalaian dalam mekanisme kerja justru menyebabkan korban jiwa,” ujarnya.
Ia menegaskan, insiden yang menewaskan empat orang tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak cukup hanya diselesaikan secara internal perusahaan.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di wilayah IUP PT KDI untuk mengetahui apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami akan mendesak Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi menyeluruh di IUP PT KDI, khususnya terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden hingga menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Koalisi Aktivis Sultra juga meminta pihak berwenang memeriksa standar keselamatan kerja, prosedur operasional di lokasi kejadian, pengawasan terhadap aktivitas penggalian OB, serta tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Mereka menilai hasil investigasi penting untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan sekaligus menjadi dasar evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) terkait dugaan kelalaian penerapan K3 dan kronologi lengkap insiden tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.













