Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Jurit Malam UKM Seni UIN Kendari Berujung Laporan Polisi, Mahasiswi 19 Tahun Mengaku Dianiaya Senior

banner 120x600

KENDARI – Sultrakuviral.Com

Kegiatan jurit malam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung laporan polisi. Seorang mahasiswi berinisial MS (19) mengaku mendapat sejumlah perlakuan fisik dan hukuman dari tiga seniornya saat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

 

Ketiga senior yang disebut MS masing-masing berinisial GK, IC, dan SS. Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, ketika MS bersama sejumlah peserta lainnya mengikuti jurit malam yang berlangsung hingga sekitar pukul 08.00 Wita.

 

Kepada Kendariinfo, Rabu (9/9/2026), MS mengungkapkan sejumlah hukuman yang menurut pengakuannya diterima selama melewati beberapa pos.

 

“Pas jam setengah dua saya dikasih bangun dengan teman-temanku mau ikuti jurit malam seperti lewati per pos,” kata MS.

 

Di pos pertama, MS mengaku diperintahkan masuk ke comberan dan mencuci muka. Kemudian di pos kedua, ia mengaku diminta mengunyah biskuit yang telah dicampur garam dan gula hingga halus, lalu mengoleskan campuran tersebut ke wajah.

 

Memasuki pos ketiga, MS mengatakan dirinya diminta memegang termos sambil bernyanyi. Situasi disebut berubah setelah senior berinisial GK marah ketika MS diminta memanggil nama senior tersebut.

 

MS kemudian mengaku mendapat hukuman lain dari senior berinisial IC. Ia menyebut dirinya diminta mencium ketiak IC sebanyak tiga kali dan diberikan pilihan antara memakan cabai atau mencium ketiak tersebut.

 

“Saya disuruh makan lombok satu biji. Saya bilang pedis, dia bilang, ‘mana ko pilih lombok atau ketek’. Saya makan mi itu lombok. Habis itu saya disuruh tempel muka di abu,” ujarnya.

 

Dugaan perlakuan fisik, menurut MS, berlanjut di pos keempat. Ia mengaku ditanya senior berinisial SS mengenai alasan dirinya jarang datang ke sekretariat.

 

MS mengatakan dirinya menjelaskan bahwa ia dibatasi untuk keluar. Namun, ia mengaku kemudian ditampar berkali-kali menggunakan sandal tebal berwarna merah muda.

 

Di pos kelima, MS mengaku diminta GK berbaring di atas selokan. Setelah itu, ia menyebut kembali ditampar menggunakan sandal sebanyak lima kali.

 

Sementara di pos keenam, MS mengaku mendapat perlakuan fisik dari SS. Saat mengikuti sesi tanya jawab, SS disebut datang dan langsung menendang kakinya.

 

MS mengatakan tidak lagi mendapat perlakuan fisik pada pos ketujuh hingga kesepuluh. Seluruh rangkaian jurit malam kemudian berakhir sekitar pukul 08.00 Wita.

 

Sepulang dari kegiatan tersebut, MS menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sultra.

 

Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 6 September 2026 sekitar pukul 22.40 Wita.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia, saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan UKM Seni tersebut belum memberikan respons.

 

Kasus ini selanjutnya menjadi perhatian karena kegiatan kemahasiswaan yang semestinya menjadi ruang pembinaan dan pengembangan organisasi justru dilaporkan berujung pada dugaan kekerasan terhadap peserta.

 

Catatan: Seluruh dugaan kekerasan dalam berita ini berdasarkan keterangan MS dan laporan polisi yang disebutkan. Pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link